DI ANTARA KASIH SAYANG RASŪLULLĀH ﷺ KEPADA ANAK KECIL

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 16 Jumada Al-Akhir 1441 H / 10 Februari 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 38 | Di Antara Kasih Sayang Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam Kepada Anak Kecil
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-38
~~~~

DI ANTARA KASIH SAYANG RASŪLULLĀH ﷺ KEPADA ANAK KECIL

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar, pemirsa yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-38 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Kita masih melanjutkan sesi sebelumnya, masih membahas hadīts yang berkenaan dengan rahmat dan kasih sayang Rasūlullāhshallallāhu 'alayhi wa sallam kepada umatnya terkhusus kepada anak-anak kecil.

Diantara hadīts yang menerangkan bahwa nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat memperhatikan hak dan kasih sayang terhadap anak-anak kecil adalah sebuah hadīts di dalam shahīh Muslim.

Hadīts dari Bura'idah bin Al Hushaibah Aslami  radhiyallāhu 'anhu tentang diakhirkannya hukuman rajam terhadap seorang wanita dari Ghamidiyyah yang mengaku berzinah dan hamil.

Bura'idah radhiyallāhu 'anhu berkata:

Ma'iz bin Mālik datang menemui Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam seraya berkata,

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, oleh karena itu aku ingin agar engkau berkenan membersihkan diriku" Namun beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menolak pengakuannya.

Hadīts ini diringkas oleh penulis.

Kemudian Bura'idah berkata :

Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam  seraya berkata, “Wahai Rasūlullāh  diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku.”

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menghindar dengan mengatakan: "Pulanglah kamu lalu beristighārlah memohon ampun kepada Allāh dan bertaubat kepada Allāh"

Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  sambil berkata, “Wahai Rasūlullāh, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya engkau menolak pengakuanku sebagaimana engkau telah menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allāh, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu.”

Mendengar pengakuan ter sebut  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda: “Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan.”

Tentunya ini bentuk irab bentuk bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  tidak mau menghukum rajam wanita tersebut. Sebaiknya seseorang yang berzina itu bertaubat saja antara dirinya dengan Allāh.

Namun apabila sudah sampai kepada beliau, karena beliau adalah imam, waliyul amri disini berarti harus dirajam tetapi nant setelah bayi tersebut lahir.

Ini menunjukkan kasih sayang Allāh kepada anak kecil bahkan kepada yang masih di dalam perut sekalipun.

Sampai akhirnya disebutkan di dalam hadīts bahwa wanita itu akhirnya melahirkan dan diberikan jaminan oleh sebagian sahabat Anshar (maksudnya) diberi nafkah sampai wanita tersebut  melahirkan.

Dan setelah wanita tersebut melahirkan Nabi pun bersabda lagi,

"Tentunya kami tidak akan merajamnya sekarang, tidak mungkin kami meninggalkan anak itu sementara ibunya dirajam sehingga tidak ada yang menyusuinya nanti"

Akhirnya setelah itu ada seorang laki-laki dari Anshar yang mengatakan bahwasanya anak tersebut akan dicarikan ibu susu.

Setelah itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam merajamnya.

Hadīts ini diriwayatkan oleh shahīh Muslim dan
di dalam riwayat lain ada tambahan sedikit peristiwa bahwa anak tersebut setelah lahir oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ibunya diminta menyusui dulu sampai bayu tersebut  disapih.

Berarti disini versinya berbeda kalau tadi sampai ada sahabat yang menanggungnya kalau  disini betul-betul disusui sampai disapih dan sampai akhirnya datang lagi kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Coba bayangkan!

Wanita ini betul-betul ikhlas.

Itulah bedanya sahabat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, seandainya pun mereka bermaksiat mereka segera bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya (taubatan nasuha)

Sampai wanita tersebut mendatangi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan bayi yang sudah tidak menyusui lagi dan sudah memegang sepotong roti.

Dan wanita tadi mengatakan, "Wahai Rasūlullāh,  anak saya sudah besar dan sudah saya sapih"

Kemudian diberikanlah  anak tersebut kepada salah satu sahabat untuk diurus.

Lalu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diperintahkan untuk menggali lubang untuk membenamkan sebagian tubuh wanita itu,  akhirnya Nabi-pun merajamnya (radhiyallāhu 'anhā).

Ini contoh yang sangat jelas bagaimana Nabi sangat memiliki rahmat dan juga kasih sayang kepada umatnya.

Dari satu sisi beliau harus merajam wanita tersebut karena memang itu adalah hukuman dalam syari'at Allāh bagi orang yang berzina. Dan hukuman bagi  zina mukhsan adalah dengan dirajam.

Namun disini nabi juga memperhatikan hak anak kecil yang tidak bersalah. Karena yang bersalah adalah kedua orang tuanya yang telah melakukan zina.

Demikian Semoga bermanfaat bagi kita semua dan In syā Allāh kita lanjutkan pada sesi yamg akan datang masih dalam pembahasan yang mirip dan serupa.

Wallāhu A'lam bishawab

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

0 Response to "DI ANTARA KASIH SAYANG RASŪLULLĀH ﷺ KEPADA ANAK KECIL"