Hadits Tentang Salah Satu Pakaian Yang Pernah Dipakai

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 02 Jumada Al-Akhir 1441 H / 27 Januari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 49 | Hadits Tentang Salah Satu Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-49
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh, yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diluaskan rejekinya dan diberkahi umurnya.

Alhamdulillāh pada pertemuan yang ke-49 ini, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena kita diberikan kesempatan oleh Nya untuk melanjutkan pembacaan hadīts-hadīts yang ada di dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh.

In syā Allāh, kita akan membahas hadīts nomor 67 dan 68, pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dua hadīts yang akan kita baca, berkenaan tentang warna pakaian yang dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar kita memakainya. Baik saat seseorang hidup maupun saat seseorang telah meninggal dunia (mayit) sebagai kain kafan.

Hadīts ini diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā, yang mana beliau adalah Turjumanul Qur'ān (penerjemah Al-Qur'an) yang sangat ulung.

Beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْبَيَاضِ مِنَ الثِّيَابِ، لِيَلْبِسْهَا أَحْيَاؤُكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ، فَإِنَّهَا مِنْ خِيَارِ ثِيَابِكُمْ

"Atas kalian yang masih hidup untuk memakai pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit kalian dengan kafan yang berwarna putih, karena pakaian berwarna putih merupakan sebaik-baik pakaian."

(Hadīts ini shahīhkan oleh Syaikh  Al-Albāniy  rahimahullāh dalam Mukhtashar Asy Syamāil)

Pelajaran yang bisa kita ambil adalah:

⑴ Pakaian berwarna putih merupakan pakaian yang disunnahkan (dianjurkan) untuk dikenakan, BUKAN wajib.

⑵ Pakaian berwarna putih dianjurkan dan disunnahkan bagi orang yang masih hidup maupun untuk mengkafani mayit.

⑶ Pakaian berwarna putih dianjurkan untuk laki-laki, sedangkan wanita apabila di dalam rumah diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Apakah pakaian berwarna putih ini dianjurkan dipakai oleh wanita di luar rumah?

Jawabannya, adalah:

Melihat situasi dan kondisi masyarakat setempat, apabila masyarakat menganggap biasa pakaian berwarna putih, dalam artian mereka tidak menganggap pakaian berwarna putih sebagai pakaian untuk berhias, maka dibolehkan untuk digunakan.

Namun apabila masyarakat menganggap pakaian berwarna putih adalah pakaian untuk berhias, maka ini tidak diperbolehkan. Sehingga warna pakaian untuk wanita adalah bebas selama tidak menunjukkan tabarruj atau makna berhias dengan warna tersebut.

⇒ Ini perlu digaris bawahi, bahwa pakaian wanita adalah bebas (warnanya) selama tidak menunjukkan tabarruj atau makna berhias dengan warna tersebut.

Para wanita pun boleh menggunakan warna-warna lain selain warna hitam saat keluar rumah, selama pakaian tersebut tidak dianggap masyarakat sebagai warna untuk berhias.

Hal ini disampaikan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullāh. Beliau pernah ditanya, memakai pakaian berwarna hijau, kuning atau selainnya bagi wanita saat berhaji bagaimana hukumnya wahai syaikh?

Beliau menjawab, "Tidak mengapa”, maksudnya tidak mengapa seorang wanita memakai pakaian dengan warna apapun, kecuali dengan pakaian yang berwarna yang ia dianggap bertabarruj atau berhias. Maka yang seperti ini tidak boleh dikenakan oleh mereka.

Kemudian beliau memisalkan pakaian putih di adat kebiasaan masyarakat beliau.

Beliau mengatakan,"Pakaian putih (misalkan) dalam adat-istiadat masyarakat kami, dianggap sebagai pakaian yang digunakan untuk berhias dan untuk mempercantik diri. Sehingga (hendaknya) mereka tidak memakai pakaian berwarna putih saat ihram”.

Dari penjelasan dari Syaikh ini kita tahu, bahwa memakai pakaian berwarna putih atau warna lain bagi wanita harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Apakah mereka menganggapnya sebagai pakaian untuk berhias dan mempercantik diri atau tidak. Jika jawabannya tidak maka boleh dikenakan oleh mereka.

Kenapa pakaian berwarna putih dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Jawabannya adalah hadīts nomor 68 yang dibawakan oleh Imam At-Tirmidzī di sini, hadīts dari Samurah bin Jundub radhiyallāhu 'anhu.

Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الْبَسُوا الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ.

"Pakailah pakaian putih, karena pakaian putih itu lebih suci dan lebih bersih dan kafanilah mayat kalian dengan warna tersebut.”

(Hadīts ini dinyatakan shahīh oleh Syaikh Al- Albāniy rahimahullāh ta'āla)

Pelajaran dari hadīts ini adalah:

Kita dianjurkan untuk memakai pakaian putih karena pakaian putih lebih suci dan bersih.

Kenapa pakaian putih suci dan bersih?

Karena pakaian putih apabila ada noda sedikit saja langsung terlihat, berbeda dengan warna lainnya.

Oleh karena itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta dalam do'a Iftitah beliau, beliau meminta kepada Allāh agar kesalahan-kesalahan beliau dibersihkan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari noda. Hal tersebut mengandung arti bahwasanya beliau meminta kepada Allāh agar Allāh membersihkan kesalahan beliau sebersih-bersihnya, sehingga tidak tertinggal noda kesalahan sedikit pun.

Inilah pembahasan kita pada kali ini semoga bermanfaat.


Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

0 Response to "Hadits Tentang Salah Satu Pakaian Yang Pernah Dipakai "